Rabu, 03 Desember 2014

kelebihan dan kekurangan macam macam badan usaha

Perusahaan perorangan
Adalah perusahaan yang di kelola secara perorangan serta memiliki tanggung jawab penuh terhadap kelangsungan perusahaan dan modalnya berasal dari milik sendiri. biasanya perusahaan perorangan memiliki kelebihan dan kekurangan. Berikut kelebihan dari perusahaan perorangan:
1.      Seluruh keuntungan menjadi hak pemilik perusahaan.
2.      Pemilik perusahaan bebas mengambil keputusan tanpa terikat dengan orang lain.
3.      Pengelolaan badan usaha relatif mudah
4.      Rahasia perusahaan lebih terjamin.
5.      Biaya pengelolaan perusahaan lebih murah karena sumber daya yang digunakan juga terbatas
6.      Pemilik perusahaan dapat bekerja lebih giat karna menjalan perusahan sendiri.
7.      Pajak yang dibayar relatif kecil.

Sedangkan kelemahan yang dimiliki perusahaan perorangan sebagai berikut:
1.      Sumber keuangan perusahaan relatif terbatas karena sumber dana hanya bergantung pada satu orang.
2.      Tanggung jwab pemilik tidak terbatas bahkan sampai kekayaan pribadi.
3.      Kelangsungan usaha kurang terjamin.
4.      Perusahaan perorangan mengalami kesulitan dalam soal kepemimpinan karena seluruh kegiatan usaha dilakukan sendiri oleh pemilik badab usaha seperti masalah pencarian kredit, mengatur tenaga kerja, pembelanjaan, keuangan, produksi, dan kegiatan memasarkan produk.

Firma (Fa)
adalah suatu persekutuan antara dua aorang atau lebih yang menjalankan badan usaha dengan nama bersama dengan tujuan untuk membagi hasil yang diperoleh dari persekutuan tersebut. Dalam mendirikan firma memiliki anggota paling sedikit dua orang. Semua anggota memiliki tanggung jawab terhadap perusahaan dan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang tercantum dalam akta pendirian Firma. Apabila bangkrut semua anggota harus bertanggung jawab sampai harta milik pribadi ikut dipertanggungkan.
Kelebihan Firma (Fa)
1.      Pimpinan dalam firma dapat dibagi sesuai keahlian masing-masing.
2.      Kelangsungan badan usa lebih terjamin.
3.      Pinjaman untuk modal lebih mudah diperoleh
4.      Modal firma lebih besar dibandingkan dengan usaha perorangan.
Kelemahan Firma (Fa)
1.      Sulit dalam mengambil keputusan karena adanya perbedaan pendapat dari kedua pemimpin
2.      Kesalahan sesorang  anggota harus ditanggung bersama
3.      Tidak ada pemisah harta kekayaan antara hak milik dengan Firma. Jika mengalami bangkrut, maka harta pribadi ikut dipertanggungkan.

Persekutuan Komanditer (CV)
Adalah suatu persekutuan terdiri atas beberapa orang yang menjalankan usaha dan beberapa orang yang hanya menyerahkan modal. Dalam CV salah satu atau beberapa orang bertanggung jawab tida terbatas terhadap perusahaan. Anggota lain bertanggung jawab terbatas hanya terhadap utang-utang badan usaha sesuai dengan besarnya modal yang disertakan.
Didalam cv dikenal sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif adalah mereka yang menjalankan usaha dan bertnggung jawab penuh atas segala utang piutang badan usaha. Sedangkan sekutu pasif adalah mereka yang menyetorkan modalnya dan tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial dan tidak ikut campur dalm urusan opersional. CV memiliki kelebihan dan kelemahan
Kelebihan CV adalah :
1.      Pendirian badan usaha ini relatif mudah
2.      Kemampuan manajemen CV lebih baik dari badan usaha perorangan
3.      Modal yang di kumpulkan CV lebih besar
4.      Lebih mudah mendapatkan kredit
Kelemahan CV:
1.      Tanggung jawab sekutu tidak sama
2.      Sebagian anggota memiliki tanggung jawab tidak terbatas
3.      Sulit bagi anggota untuk menarik modal yang telah di setorakan
4.      Kelangsungan badan usaha sewaktu-waktu dapat terganggu karena hanya mengandalkan satu sekutu.

 Perseroan Terbatas (PT)
Adalah kumpulan orang yang di beri hak dan di akui oleh hukum untuk mencapai tujuan tertentu. Modal perseroan terbatas terdiri atas saha-saham yang juga berfungsi sebagai tanda pemilihan perusahaan.
Perseroan terbatas memiliki badan hukum resmi yang memiliki oleh minimal oleh 2 orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan  harta pribadi atau perusahaan yang ada di dalamnya. Pemilik  saham hanya bertanggung jawab sebatas saham yang dimilikinya karena itu di sebut perseroan terbatas.
Kelebihan perseroan terbatas
1.      Dengan penjualan saham. Modal yang dikumpulkan relatif besar
2.      Kelangsungan kehidupan perusahaan terjamin.
3.      Dapat dengan mudah memperoleh kredit
4.      Pemimpin PT muda diganti apabila pimpinan kurang mampu
5.      Resiko kerugian ditanggung bersama-sama
6.      Kelangsungan usaha tidak tergantung pada umur pemimpin.
Kelemahan dalam perseroan terbatas:
1.      Pendirian PT lebih lama dan sulit bila dibandingkan dengan BUMS yang lain
2.      Hubungan antar pemegang saham kurang efektif
3.      Biaya pendirian PT lebih mahal
4.      Saham pada PT dapat diperdagangkan di pasar modal
5.      Tanggung tawab terbatas dapat menyebabkan pemegang saam kurang memerhatikan keadaan badan usaha
6.      Tidak ada rahasia dalam penjualan.


BADAN USAHA MILIK NEGARA (BUMN)
BUMN adalah suatu badan usaha yang didirikan oleh Negara dan pemilikannya dipegang
oleh Pemerintah atau Negara Republik Indonesia.
Kelebihan :
1.  Seluruh keuntungan BUMN menjadi keuntungan Negara
2.  Dapat menyediakan jasa-jasa kepada masyarakat
3.  Merupakan sarana untuk melaksanakan pembangunan
Kekurangan :
1.  Pengelolaan BUMN sangat ditentukan oleh kemampuan keuangan Negara
2. Sejumlah besar aturan (birokrasi) dapat menghambat pengembangan BUMN
3.  Pengelolaan BUMN secara ekonomis sulit untuk dipertanggungjawabkan


KOPERASI
Koperasi adalah Badan usaha yang modalnya diperoleh dari  anggotanya dan ditujukan untuk
meningkatkan kesejahteraan itu sendiri .

Kelebihan koperasi :
1. Bersifat terbuka dan sukarela.
2. Besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib tidak memberatkan anggota.
3. Setiap anggota memiliki hak suara yang sama, bukan berdasarkan besarnya modal
4. Bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota dan bukan sematamata mencari  keuntungan.
Kelemahan koperasi :
1. Koperasi sulit berkembang karena modal terbatas.
2. Kurang cakapnya pengurus dalam mengelola koperasi.
3. Pengurus kadang-kadang tidak jujur.